Selasa, 24 Juni 2014

Teknologi Yang Digunakan Bank Mandiri

     Teknologi informasi merupakan salah satu strategi perusahaan untuk dapat lebih kompetitif dalam bidangnya Teknologi informasi akan mendukung terciptanya suatu sistim informasi yang di butuhkan oleh konsumen, sementara definisi dasar yang membentuk sistem informasi itu sendiri adalah data, informasi dan sistem informasi.
     Perkembangan teknologi informasi di dunia tak dapat dipisahkan dengan perkembangan teknologi komputer. Peningkatan kemampuan komputer yang amat pesat dan dapat digambarkan sebagai suatu kuantum dalam perkembangan teknologi, sangat membantu perkembangan teknologi informasi
Berikut ini penjabaran teknologi sistem informasi yang dipergunakan di PT. Bank Mandiri Tbk.


  • Kategori  Sistem Informasi Managemen  yang  digunakan Bank  Mandiri. Kategori  Sistem Informasi Management dapat dikelompokan menjadi  2 (dua)  fungsi  yaitu sbb :
1) Operation Support System Function.
Jenis Sistem Informasi Manajemen dari fungsi Operation Support System yang diterapkan fungsi Transaction Processing System (TPS). Transaction Processing System tersebut digunakan untuk memproses transaksi produk  perbankan seperti pinjaman (Loans),penyimpanan uang (deposit), trade finance serta jasa perbankan lainnya.

2) Management Support System Function
Jenis Sistem Informasi Manajemen  dari fungsi Management Support System yang diterapkan yaitu Management Information System (MIS).  MIS digunakan dalam rangka menyediakan informasi yang diperlukan bagi setiap level manajemen di Mandiri guna mendukung pengambilan keputusan.
Dalam terminologi yang digunakan di bisnis perbankan pada umumnya, frameworkdari Sistem Informasi Manajemen di Bank Mandiri dapat dikelompokan  menjadi :

     a) Core Banking System (CBS)
Core Banking System merupakan suatu Host System yang fungsinya ialah sebagai CustomerDatabase Organizer, dimana aplikasi tersebut berfungsi sebagai Grafic User Interface(GUI) yang mendukung setiap transaksi perbankan yang dilakukan. Data tersebut meliputiCustomer Information File (CIF), Loans & Deposit  Transaction System, Trade Finance System dan jasa-jasa perbankan lainnya.

     b) Banking Delivery System (BDS)
Banking Delivery System adalah fasilitas delivery dimana nasabah bisa melakukan accessterhadap produk dan jasa bank. Contoh dari delivery system tersebut dibagi menjadi (2) bagian yaitu :
1) Self Service Terminal :

  • ATM (Automated Teller Machine).
  • Call Center  (Phone Banking).
  • Debit Card / POS Terminal.
  • Phone banking.
  • Cash Management.

2) Non - Self Service Terminal  :

  • Branch Teller System.


3) Management Support System
     Management Support System adalah sistem yang dapat menyediakan informasi/data/laporan perusahaan untuk mendukung pengambilan keputusan pada  setiap tingkatan manajemen.  Sementara itu Management Support System di PT. Bank Mandiri baru pada tahap information provider (Management Information System) belum dapat menyediakan solusi secara langsung bagi manajemen.  Demikian pula, PT. Bank Mandiri Tbk belum menyediakan Executive Information System yaitu sistem informasi  yang disajikan sedemikian rupa (biasanya menggunakan mutimedia)  bagi para top executive.
     Saat ini PT. Bank Mandiri. sedang melakukan pengembangan Management Support System secara outsourcing dengan beberapa provider (vendor) untuk menyediakan solusi secara langsung bagi jajaran manajemen.
     Contoh dari Management Information System yang diterapkan adalah sbb :

  1. Financial  Information System.
  2. Asset & Liabilities Management Information System.
  3. Human Resources Information System.
  4. Fixed Asset Information System.


     Berikut ini disajikan framework dari Sitem informasi Manajemen di  PT. Bank Mandiri Tbk

SYSTEM  &  NETWORK MANAGEMENT

MANAGEMENT SUPPORT SYSTEM

  • Financial Information System.
  • H R  Information  System.
  • Asset Information System.

CORE BANKING SYSTEM

  • CIF (Customer Identification File).
  • Loans Module.
  • Deposit  Module.
  • Trade Finance.
  • GL System.

BANKING DELIVERY SYSTEM

  • Branch Teller.
  • ATM.
  • EFT/POS (Debit card).
  • Call Center.
  • Cash Management.

Pengertian Internet Banking
   
     Persaingan dalam perbankan harus dapat diimbangi dengan peninfgkatan pelayanan bank kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain. Salah satu jenis pelayanan yang dapat bank berikan adalah internet banking, walupun saat ini internet banking bukanlah menjadi satu-satunya keunggulan bersaing sebab semua perbankan telah menggunakan layanan internet banking.
     Menurut David Whiteley (Harahap, Khairil Aswan : 43), Internet Banking disefinisikan sebagai salah satu jasa pelayanan yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan maksud agar nasabah dapat mengecek saldo rekeningnya dan membayar tagihan selama 24 jam tanpa perlu datang ke kentor cabang.
Internet Banking merupakan salah satu produk perbankan elektronik yang ditawarkan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi perbankan non-tunai melalui komputer dan jaringan internet. Pada prinsipnya layanan internet banking hamper serupa dengan layanan ATM.

Sistem Keamanan Internet Banking

     Kesempatan Indonesia untuk mengembangkan internet banking sangat terbuka luas. Hal itu dimungkinkan karena pertumbuhan penggunaan internet di kawasan Asia sangat tinggi dan nasabah perbankan memerlukan layanan yang lebih lagi.
     Salah satu isu yang menjadi permasalahan dalam penggunaan internet banking adalah sistem kemanan bertransaksi perbankan dengan menggunakan internet. Masalah yang sering muncul adalah adanya pencurian nomor kredit dan MITM Attack. MITM attack adalah serangan dimana attacker berada di tengah bebas mendengarkan dan mengubah percakapan antara dua pihak. Sedangkan pencurian dalam nomor kredit, nomor curian kemudian dimanfaatkan oleh orang yang sesungguhnya tidak berhak. Nasabah harus diyakinkan oleh pihak bank bahwa transaksi perbankan berjalan aman karena bank bersangkutan memiliki perangkat keamanan untuk mencegah para hacker mengganggu transaksi mereka.
     Menurut Gary Lewis dan Kenneth Thygerson (Harahap, Khairil Aswan : 52), ada dua jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking, antara lain:
1) Sistem Cryptography
     Sistem ini menggunakan angka-angka yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi. Ada dua tipe cryptography, yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simestris menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirim pesan. Kelemahan dari cryptography simestris adalah kunci ini harus dikirim pada pihak penerima dan hal ini memungkingkan seseorang untuk mengganggu di tengah jalan. Sistem cryptography asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah.

2) Sistem Firewall
     Firewall merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diijinkan untuk memasuki daerah yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa ijin dengan cara melipatgandakan dan mempersulit hambatan-hambatan yang ada. Namun, yang perlu diingatkan adalah bahwa sitem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan yang berasala dari dalam perusahaan itu sendiri.

Aspek keamanan komputer mempunyai beberapa lingkup yang penting, yaitu:
a) Privacy & Confidentiality
     Hal yang paling penting dalam aspek ini adalah usaha untuk menjaga data dan informasi dari pihak yang tidak diperbolehkan mengkasesnya. Privacy lebih mengarah kepada data-data yang sifatnya privat. Sebagai contoh, email pengguna yang tidak boleh dibaca admin. Sedangkan confidentiality berhubungan dengan data yang diberikan kepada suatu pihak untuk hal tertentu dan hanya diperbolehkan untuk hal itu saja. Contohnya, daftar pelanggan sebuah ISP.

b) Integrity
     Aspek ini mengutamakan data atau informasi tidak boleh diakses tanpa seizin pemiliknya. Sebagai contoh, sebuah email yang dikirim pengirim seharusnya tidak dapat dibaca orang lain sebelum sampai ke tujuannya.

c) Authentication
     Hal ini menekankan mengenai keaslian suatu data / informasi, termasuk juga pihak yang memberi data atau mengaksesnya tersebut merupakan pihak yang dimaksud. Contohnya seperti penggunaan PIN atau password.

d) Availability
     Aspek yang berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. Sebuah sistem inofrmasi yang diserang dapat menghambat ketersediaan informasi yang diberikan.

e) Access Control
     Aspek ini berhubungan dengan cara pengaksesan informasi. Hal ini biasanya berhubungan dengan klasifikasi data (public, private confidential, top secret) & user (guest, admin, top manager, dsb.), mekanisme authentication dan juga privacy. Seringkali dilakukan dengan menggunakan kombinasi user ID atau password dengan metode lain seperti kartu atau biometrics.

f) Non-Repudiation
     Hal ini menekankan agar sebuah pihak tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau pengaksesan data tertentu. Aspek ini sangat penting dalam hal e-commerce. Sebagai contoh, seseorang yang mengirim email pemesanan barang tidak dapat disangkal telah mengirim email tersebut.
Read More

Sabtu, 19 April 2014

Mekanisme Pengajuan Kredit Bank Muamalat

Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati­hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.

Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.

Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang­undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.

Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).



Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.


DEBITUR PERORANGAN

Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap­tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.

Persyaratan yang diminta untuk masing ­ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :

Copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)

Copy akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.

Copy kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.

Copy rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.

  • JAMINAN

Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.

Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.

Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.



  • KPR Muamalat iB

KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.

Peruntukkan :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan

Fitur Unggulan :

  1. Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
  2. Uang muka ringan minimal 10%*
  3. Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
  4. Plafond hingga Rp 25 miliar
  5. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda

Dapat digunakan untuk:

  1. Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas, take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain

Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
*dari harga perolehan yang diakui Bank.

Fitur Umum :

  1. Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
  2. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
  3. Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
  4. Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
  5. Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
  6. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat


Persyaratan Calon Nasabah :

  1. Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
  2. karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya


Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :

  1. Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
  4. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  5. Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
  6. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
  7. Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
  8. Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
  9. Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan



  • PEMBIAYAAN

1. Jenis usaha apa sajakah yang bisa dibiayai oleh Bank Muamalat ?
  Bank Muamalat dapat membiayai berbagai sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk segmen mikro, kecil, menengah, dan korporasi

2. Bagaimanakah cara Bank Syariah memperoleh keuntungan karena tidak menggunakan sistem bunga seperti di bank konvensional ?
 
Bank syariah mendapatkan keuntungan dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah (bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah)

3. Akad apa sajakah yang berlaku di Bank Syariah ?
 
Pembiayaan bank syariah menggunakan berbagai akad antara lain dalam bentuk :

  • jual beli (murabahah)
  • sewa-menyewa (ijarah)
  • sewa beli (ijarah muntahia bit tamlik)
  • bagi hasil (mudharabah atau musyarakah)
  • penitipan (wadiah)
  • mewakilkan (wakalah)
  • penjaminan (kafalah)
  • anjak piutang (hiwalah)
  • pegadaian (rahn)
  • pinjam-meminjam (qardh)

4. Apa bedanya pembiayaan yang menggunakan sistem bunga dengan sistem bagi hasil di bank syariah ?
 
Bunga

  • Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan orientasi hasil objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan nilai kredit yang diberikan
  • Pembayaran bunga tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi
  • Perolehan bunga yang diterima bank  bersifat tetap, meski keuntungan berlipat ganda
  • Sebagian besar agama mengharamkan sistem bunga

Bagi Hasil

  • Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai
  • Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal
  • Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh

5. Apakah di Bank Muamalat ada pembiayaan konsumtif ?
  Ada. Anda dapat memanfaatkan pembiayaan Baiti Jannati untuk memiliki rumah serta pembiayaan konsumtif untuk pembelian mobil, sepeda motor, atau renovasi rumah

6. Apakah yang dimaksud dengan Murabahah ?
 
Murabahah merupakan pembiayaan untuk pembelian barang dengan spesifikasi tertentu yang menggunakan akad jual beli.  Bank akan membeli barang yang Anda butuhkan dan menjualnya dengan marjin keuntungan yang telah ditetapkan sebelum transaksi. Sedang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur sesuai jangka waktu yang disepakati. Jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah adalah 5 tahun.

7. Bagaimana dengan fitur Baiti Jannati ?
  Dapatkan benefit Baiti Jannati dengan masa angsuran maksimal 15 tahun dengan uang muka minimum (down payment) sebesar 10 % dari harga beli rumah yang dijadikan porsi kepemilikan bersama bank. Kemudian Anda menyewa manfaat rumah tersebut hingga hak kepemilikan bank beralih kepada Anda pada akhir periode pembiayaan.

8. Dapatkah Bank Muamalat memfasilitasi Garansi Bank (GB) atau Letter of Credit (L/C) ?
  Bank Muamalat dapat memberikan fasilitas yang bersifat non-funded facility seperti L/C ataupun GB. Untuk menggaransi - bank menggunakan akad kafalah, sedang untuk L/C lebih bervariasi seperti akad murabahah, wakalah, dan mudharabah


SUMBER :
http://www.muamalatbank.com/home/produk/sewa_kprs
http://www.muamalatbank.com/home/produk/debitor_faq
http://accounting-bank.blogspot.com/2012/06/apa-saja-persyaratan-pengajuan-kredit.html
Read More

Kamis, 06 Maret 2014

Sejarah Pegadaian di Indoensia

Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintahan Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (Liecentie Stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecenti stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu mebayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian semmpat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemenrintah No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan peraturan pemerintah No. 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakini dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.


SUMBER : http://wahanasilaturahmi.blogspot.com/
                   http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2272231-sejarah-pegadaian/
Read More

Sejarah Perbankan di Indonesia

Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1996 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbakan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sementara itu mengenai sejarah perbankan di Indoensia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain :
  1. De Javasche NV.
  2. De Post Paar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappij (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :
  1. Bank Nasional Indoensia.
  2. Bank Abuah Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Matsui Bank.
  5. The Bank of China.
  6. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkermbang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indoensia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
  1. Bank Negara Indoensia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  2. Bank Rakyat Indoensia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indoensia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.


Fungsi dan Tujuan Perbankan Indoensia
Bedasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indoensia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, fungsi bank Indonesia adalah :

  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran dan giro.
  2. Sebagai penyalur dana tau pemberi kredit, bank memberikan kredit bagi masyarakat yang mambutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

SUMBER : http://afand.abatasa.co.id/post/detail/2357/sejarah-perbankan--pengertian-asas-fungsi-dan-tujuan
Read More