Kamis, 06 Maret 2014

Sejarah Pegadaian di Indoensia

Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintahan Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (Liecentie Stelsel). Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecenti stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu mebayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.

Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian semmpat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemenrintah No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan peraturan pemerintah No. 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakini dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.


SUMBER : http://wahanasilaturahmi.blogspot.com/
                   http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2272231-sejarah-pegadaian/
Read More

Sejarah Perbankan di Indonesia

Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1996 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbakan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sementara itu mengenai sejarah perbankan di Indoensia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain :
  1. De Javasche NV.
  2. De Post Paar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappij (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :
  1. Bank Nasional Indoensia.
  2. Bank Abuah Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Matsui Bank.
  5. The Bank of China.
  6. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkermbang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indoensia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain :
  1. Bank Negara Indoensia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  2. Bank Rakyat Indoensia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkcrediet bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indoensia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.


Fungsi dan Tujuan Perbankan Indoensia
Bedasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indoensia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, fungsi bank Indonesia adalah :

  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat, Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran dan giro.
  2. Sebagai penyalur dana tau pemberi kredit, bank memberikan kredit bagi masyarakat yang mambutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

SUMBER : http://afand.abatasa.co.id/post/detail/2357/sejarah-perbankan--pengertian-asas-fungsi-dan-tujuan
Read More